Selasa, 25 Oktober 2011

MULTI PARTAI

Secara umum bahwa pembatasan partai politik merupakan sebuah kebutuhan pokok bagi bangsa kita. Alasannya tidak lain sistem multipartai tidak sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial dan acapkali menimbulkan ekses buruk terhadap pemerintahan. Dengan demikian, pembatasan partai politik sebagai suatu program yang harus segera diimplementasikan. Hal ini mutlak dipenuhi agar sistem presidensial kita menjadi lebih sehat sehingga rakyat tidak lagi terombang – ambing dalam ketidakpastian iklim politik yang sama sekali tidak berpihak kepada rakyat.

Persoalan yang timbul akhir – akhir ini adalah adanya sebuah wacana yang menyatakan bahwa pemerintah memiliki rencana untuk melakukan pembatasan partai politik. Isu ini pun menuai banyak reaksi di masyarakat, khususnya di kalangan cendekiawan dan pakar – pakar lainnya. Beberapa di antaranya ada yang menyetujui rencana tersebut, sedangkan di sisi lainnya menolak dengan keras wacana tersebut. Alasan keduanya pun berbeda – beda dan secara umum cukup masuk di akal.

Alasan pihak yang menyetujui rencana tersebut berpendapat bahwa pembatasan partai politik lebih mampu menciptakan kestabilan di dalam pemerintahan. Banyak partai-partai baru tampil hanya sebagai wujud ikut memeriahkan pesta demokrasi tersebut. Hal ini ditunjukkan dengan tidak banyaknya kemanfaatan yang bisa diperoleh dari kehadiran partai-partai tersebut selain malah menciptakan ketidakteraturan dalam pemerintahan. Misal, koalisi yang menjadi tempat berbaurnya kepentingan -kepentingan politik di parlemen yang menyebabkan terhambatnya kinerja parlemen dalam melakukan fungsinya. Akibatnya, ketidakefektifan parlemen menjadikan lembaga legislatif tersebut tidak lagi mengakomodir kepentingan masyarakat sehingga pemerintahan menjadi tidak stabil dan cenderung terabaikan. Hal ini yang menjadi alasan bagi pihak yang menyetujui rencana tersebut.

Di sisi lain, pihak yang menolak juga tidak kekurangan alasan. Pertama, kaitannya dengan HAM dan demokrasi. Dengan adanya pembatasan partai tersebut, maka negara dalam hal ini telah melanggar aturannya sendiri dan hal ini jelas tidak dapat dibenarkan. HAM menjadi terlanggar dan demokrasi tidak lagi sebagaimana diisyarakatkan. Kedua, pembatasan partai politik sebagai suatu feetback.

Sistem kepartaian multipartai di dalam suatu sistem pemerintahan, terutama presidensial jelas – jelas kurang sesuai, menyebabkan kegoncangan-kegoncangan akibat friksi-friksi politik, baik di eksekutif maupun legislatif. Baik di pusat maupun di daerah. Friksi-friksi ini terjadi akibat kepentingan politik yang bias antara kepentingan politik pribadi, golongan dan kepentingan politik yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara. Hal ini dikacaukan lagi dengan jumlah partai politik yang secara organisasi memiliki kepentingan – kepentingan tertentu.

Secara umum bahwa pembatasan partai politik merupakan sebuah kebutuhan pokok bagi bangsa kita. Alasannya tidak lain sistem multipartai tidak sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial dan acapkali menimbulkan ekses buruk terhadap pemerintahan. Dengan demikian, pembatasan partai politik sebagai suatu program yang harus segera diimplementasikan. Hal ini mutlak dipenuhi agar sistem presidensial kita menjadi lebih sehat sehingga rakyat tidak lagi terombang – ambing dalam ketidakpastian iklim politik yang sama sekali tidak berpihak kepada rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar