Kamis, 19 April 2012

Sistim Politik Liberal


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Liberalisme adalah suatu paham yang menghendaki adanya kebebasan individu, baik dalam kehidupan politik, ekonomi dan kebudayaan. Paham liberalisme muncul karena kekuasaan raja sangat mutlak atau absolut yaitu tidak memberikan kebebasan pada rakyatnya. Pada masa itu dalam kegiatan ekonomi berkembang paham merkhantilisme, yaitu segala kegiatan ekonomi dan perdagangan harus memberikan keuntungan yang besar pada kerajaan. Hal ini menimbulkan reaksi yaitu munculnya gerakan liberalime di bidang ekonomi, gerakan tersebut akhirnya meningkat menjadi gerakan politik yang meletus lewat Revolusi Perancis 1978. Melalui kekuasaan Napoleon I, faham liberal disebarkan ke negara Eropa melalui semboyan “ Liberty, Egality, Fraternity “/ Kebebasan, Persamaan , Persaudaraan.

B. Tujuan Penulisan
            1) Tujuan empirik
a)      Untuk melatih diri mengembangkan cara berfikir ilmiah
b)      Untuk memenuhi salah satu syarat mengikuti mata kuliah Sejarah Politik yang di ampu oleh Dra. Elis Setiawati, M. Pd.
c)      Untuk melatih diri membiasakan menulis karya tulis ilmiah
            2) Tujuan teoritik
a)      Mengembangkan wawasan berfikir
b)      Mengkaji,menganalisis dan menyimpulkan sumber-sumber lainnya yang membahas tentang  Sejarah Politik



BAB II
PEMBAHASAN

1.1 Sistem politik liberalisme
Sistem politik liberalisme sangat menekankan kebebasan atau kemerdekaan individu sesuai dengan arti liberalisme itu sendiri yang berasal dari kata libre yang berarti bebas daripada perbudakan, perkosaan dan penganiayaan. Sistem politik liberalisme saangat menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia yang utama, yaitu hak hidup, hak mengejar kebahagiaan, dan hak kemerdekaan, dimana di dalamnya terdapat pula hak berbicara, hak untuk mengemukakan pendapat, hak untuk beragama ataupun membawa pemikiran-pemikiran sendiri tentang konsep Tuhan dan agama.
Liberalisme sangat menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, maka didalam sistem pemerintahannya selalu mengadakan pembagian kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Hal ini sebagi reaksi keras terhadap absolutisme mengingat didalam sistem politik absolutisme, hak-hak asasi manusia selalu diperkosa atau manusia-manusia itu selalu diperbudak. Itulah sebabnya dalam Revolusi Prancis sebagai reaksi keras terhadap pemerintahan absolut daripada Raja Louis XVI mengumandangkan suara-suara yang cukup menggetarkan seluruh dunia, yaitu Liberte, Egalite, dan Fraternite.
Sistem politik liberalisme menganggap bahwa sistem politik yang paling tepat untuk suatu negara agar hak-hak asasi manusia itu terlindungi ialah sistem demokrasi. Itulah sebabnya, sebagai contoh, Amerika Serikat menentukan garis kebijaksanan didalam memberikan bantuan terhadp negara-negara yang sedang berkembang dikaitkan dengan hak-hak asasi manusia, pemerintah negara-negara di dunia harus menggunakan sistem demokrasi.
Sistem politik liberalisme karena menekankan terhadap perlindungan hak-hak asasi manusia, maka infrastruktur/ struktur masyarakat/ struktur sosial selalu berusaha untuk mewujudkan tegaknya demokrasi dan tumbangnya sistem kediktatoran.


1.2 Ciri-ciri Sistem Politik Liberalisme
Sistem politik liberalisme memiliki beberapa ciri, yaitu:
1.      Sangat menekankan kebebasan/kemerdekaan individu.
2.      Sangat menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia yang utama seperti hak hidup, hak kemerdekaan, hak mengejar kebahagiaan, dan lain-lain.
3.      Dalam sistem pemerintahan, terbagi atas beberapa kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
4.      Menganggap sistem demokrasi sebagai sistem politik yang paling tepat untuk suatu negara karena hak-hak asasi manusia itu terlindungi.
5.      Infra struktur/struktur sosial selalu berusaha untuk mewujudkan tegaknya demokrasi dan tumbangnya sistem kediktatoran.
6.      Adanya homo seksual dan lesbianisme yang disebabkan penekanan kepada kebebasan individu.
7.      Melahirkan sekularisme, yaitu paham yang memisahkan antara negara dengan agama. Menurut pemahaman mereka, agama adalah urusan masyarakat sedangakan negara adalah urusan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh turut campur dalam hal agama.
8.      Menentang ajaran komunisme yang menganut sistem kediktatoran sehingga hak-hak asasi manusia banyak dirampas dan diperkosa.
9.      Melahirkan kelas ekonomi yang terdiri dari kelas ekonomi kuat dan lemah. Saat ini sedang diusahakan dalam Sistem politik liberalisme modern untuk menghilangkan jurang pemisah antara golongan kaya dan golongan miskin.
10.  Berusaha dengan keras untuk mewujudkan kesejahteraan terhadap seluruh anggota masyarakat atau seluruh warga negara. Mengingat penderitaan dan kesengsaraan dapat menyebabkan perbuatan-perbuatan yang bertentang dengan konstitusi negara.
11.  Adanya budaya yang tinggi dengan menjungjung tinggi kreatifitas, produktifitas, efektifitas, dan inovasitas warga negaranya.
12.  Mengusahakan di dalam negaranya suatu pemilihan umum yang berasas luber sehingga pergantian pemerintahan berjalan secara normal.
13.  Menentang sistem politik kediktatoran karena meniadakan Hak Asasi Manusia.
1.3 Pokok-pokok Liberalisme
Ada tiga hal yang mendasar dari Ideologi Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik (Life, Liberty and Property).Dibawah ini, adalah nilai-nilai pokok yang bersumber dari tiga nilai dasar Liberalisme :
  • Kesempatan yang sama. Bahwa manusia mempunyai kesempatan yang sama, di dalam segala bidang kehidupan baik politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Namun karena kualitas manusia yang berbeda-beda, sehingga dalam menggunakan persamaan kesempatan itu akan berlainan tergantung kepada kemampuannya masing-masing. Terlepas dari itu semua, hal ini (persamaan kesempatan) adalah suatu nilai yang mutlak dari demokrasi.
  • Dengan adanya pengakuan terhadap persamaan manusia, dimana setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi baik dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan kenegaraan dilakukan secara diskusi dan dilaksanakan dengan persetujuan – dimana hal ini sangat penting untuk menghilangkan egoisme individu. Pemerintah harus mendapat persetujuan dari yang diperintah. Pemerintah tidak boleh bertindak menurut kehendaknya sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak rakyat.
  • Berjalannya hukum. Fungsi Negara adalah untuk membela dan mengabdi pada rakyat. Terhadap hal asasi manusia yang merupakan hukum abadi dimana seluruh peraturan atau hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan mempertahankannya. Maka untuk menciptakan, harus ada patokan terhadap hukum tertinggi (Undang-undang), persamaan dimuka umum, dan persamaan sosial.
  • Yang menjadi pemusatan kepentingan adalah individu. Negara hanyalah alat. Negara itu sebagai suatu mekanisme yang digunakan untuk tujuan-tujuan yang lebih besar dibandingkan negara itu sendiri.Di dalam ajaran Liberal Klasik, ditekankan bahwa masyarakat pada dasarnya dianggap, dapat memenuhi dirinya sendiri, dan negara hanyalah merupakan suatu langkah saja ketika usaha yang secara sukarela masyarakat telah mengalami kegagalan.
  • Dalam liberalisme tidak dapat menerima ajaran dogmatism. Hal ini disebabkan karena pandangan filsafat dari John Locke (1632 – 1704) yang menyatakan bahwa semua pengetahuan itu didasarkan pada pengalaman. Dalam pandangan ini, kebenaran itu adalah berubah

1.4 Dua Masa Liberalisme

Liberalisme adalah sebuah ideologi yang mengagungkan kebebasan. Ada dua macam Liberalisme, yakni Liberalisme Klasik dan Liberallisme Modern. Liberalisme Klasik timbul pada awal abad ke 16. Sedangkan Liberalisme Modern mulai muncul sejak abad ke-20. Namun, bukan berarti setelah ada Liberalisme Modern, Liberalisme Klasik akan hilang begitu saja atau tergantikan oleh Liberalisme Modern, karena hingga kini, nilai-nilai dari Liberalisme Klasik itu masih ada. Liberalisme Modern tidak mengubah hal-hal yang mendasar ; hanya mengubah hal-hal lainnya atau dengan kata lain, nilai intinya (core values) tidak berubah hanya ada tambahan-tanbahan saja dalam versi yang baru. Jadi sesungguhnya, masa Liberalisme Klasik itu tidak pernah berakhir.
Dalam Liberalisme Klasik, keberadaan individu dan kebebasannya sangatlah diagungkan. Setiap individu memiliki kebebasan berpikir masing-masing – yang akan menghasilkan paham baru. Ada dua paham, yakni demokrasi (politik) dan kapitalisme (ekonomi). Meskipun begitu, bukan berarti kebebasan yang dimiliki individu itu adalah kebebasan yang mutlak, karena kebebasan itu adalah kebebasan yang harus dipertanggungjawabkan. Jadi, tetap ada keteraturan di dalam ideologi ini, atau dengan kata lain, bukan bebas yang sebebas-bebasnya.
1.5 Pemikiran Tokoh Klasik dalam Kelahiran dan Perkembangan Liberalisme Klasik
Tokoh yang memengaruhi paham Liberalisme Klasik cukup banyak – baik itu dari awal maupun sampai taraf perkembangannya. Berikut ini akan dijelaskan mengenai pandangan yang relevan dari tokoh-tokoh terkait mengenai Liberalisme Klasik.
Martin Luther dalam Reformasi Agama
Gerakan Reformasi Gereja pada awalnya hanyalah serangkaian protes kaum bangsawan dan penguasa Jerman terhadap kekuasaan imperium Katolik Roma. Pada saat itu keberadaan agama sangat mengekang individu. Tidak ada kebebasan, yang ada hanyalah dogma-dogma agama serta dominasi gereja. Pada perkembangan berikutnya, dominasi gereja dirasa sangat menyimpang dari otoritasnya semula. Individu menjadi tidak berkembang, kerena mereka tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang oleh Gereja bahkan dalam mencari penemuan ilmu pengetahuan sekalipun. Kemudian timbullah kritik dari beberapa pihak – misalnya saja kritik oleh Marthin Luther; seperti : adanya komersialisasi agama dan ketergantungan umat terhadap para pemuka agama, sehingga menyebabkan manusia menjadi tidak berkembang; yang berdampak luas, sehingga pada puncaknya timbul sebuah reformasi gereja (1517) yang menyulut kebebasan dari para individu yang tadinya “terkekang”.


John Locke dan Hobbes; konsep State of Nature yang berbeda
Kedua tokoh ini berangkat dari sebuah konsep sama. Yakni sebuah konsep yang dinamakan konsep negara alamaiah" atau yang lebih dikenal dengan konsep State of Nature. Namun dalam perkembangannya, kedua pemikir ini memiliki pemikiran yang sama sekali bertolak belakang satu sama lainnya. Jika ditinjau dari awal, konsepsi State of Nature yang mereka pahami itu sesungguhnya berbeda. Hobbes (1588 – 1679) berpandangan bahwa dalam ‘’State of Nature’’, individu itu pada dasarnya jelek (egois) – sesuai dengan fitrahnya. Namun, manusia ingin hidup damai.
Oleh karena itu mereka membentuk suatu masyarakat baru – suatu masyarakat politik yang terkumpul untuk membuat perjanjian demi melindungi hak-haknya dari individu lain dimana perjanjian ini memerlukan pihak ketiga (penguasa). Sedangkan John Locke (1632 – 1704) berpendapat bahwa individu pada State of Nature adalah baik, namun karena adanya kesenjangan akibat harta atau kekayaan, maka khawatir jika hak individu akan diambil oleh orang lain sehingga mereka membuat perjanjian yang diserahkan oleh penguasa sebagai pihak penengah namun harus ada syarat bagi penguasa sehingga tidak seperti ‘membeli kucing dalam karung’. Sehingga, mereka memiliki bentuk akhir dari sebuah penguasa/ pihak ketiga (Negara), dimana Hobbes berpendapat akan timbul Negara Monarkhi Absolute sedangkan Locke, Monarkhi Konstitusional.
Bertolak dari kesemua hal tersebut, kedua pemikir ini sama-sama menyumbangkan pemikiran mereka dalam konsepsi individualisme. Inti dari terbentuknya Negara, menurut Hobbes adalah demi kepentingan umum (masing-masing individu) meskipun baik atau tidaknya Negara itu kedepannya tergantung pemimpin negara. Sedangkan Locke berpendapat, keberadaan Negara itu akan dibatasi oleh individu sehingga kekuasaan Negara menjadi terbatas – hanya sebagai “penjaga malam” atau hanya bertindak sebagai penetralisasi konflik
Para ahli ekonomi dunia menilai bahwa pemikiran mahzab ekonomi klasik merupakan dasar sistem ekonomi kapitalis. Menurut Sumitro Djojohadikusumo, haluan pandangan yang mendasari seluruh pemikiran mahzab klasik mengenai masalah ekonomi dan politik bersumber pada falsafah tentang tata susunan masyarakat yang sebaiknya dan seyogyanya didasarkan atas hukum alam yang secara wajar berlaku dalam kehidupan masyarakat. Salah satu pemikir ekonomi klasik adalah Adam Smith (1723-1790).
Pemikiran Adam Smith mengenai politik dan ekonomi yang sangat luas, oleh Sumitro Djojohadikusumo dirangkum menjadi tiga kelompok pemikiran. Pertama, haluan pandangan Adam Smith tidak terlepas dari falsafah politik, kedua, perhatian yang ditujukan pada identifikasi tentang faktor-faktor apa dan kekuatan-kekuatan yang manakah yang menentukan nilai dan harga barang. Ketiga, pola, sifat, dan arah kebijaksanaan negara yang mendukung kegiatan ekonomi ke arah kemajuan dan kesejahteraan mesyarakat. Singkatnya, segala kekuatan ekonomi seharusnya diatur oleh kekuatan pasar dimana kedudukan manusia sebagai individulah yang diutamakan, begitu pula dalam politik.
1.6 Demokrasi Liberal
Liberalisme dan demokrasi, adalah dua hal yang sering disandingkan. Persandingan antara liberalisme dan demokrasi tersebut kemudian lebih dikenal dengan istilah demokrasi liberal. Demokrasi liberal tersebut kemudian disebutkan oleh Fukuyama dalam tesisnya yang terkenal "the End of History" sebagai akhir dari sejarah. Bahwa konflik ideologi telah hilang dan digantikan dengan alasan-alasan demokratik yang rasional.
Kemudian, dalam tulisannya yang berjudul "Democracy, the Nation-State, and the Global System", David Held menyebutkan bahwa demokrasi liberal memsusatkan perhatian pada "kesimetrisan" dan "ke-kongruen-an" hubungan antara pengambil keputusan politik dan penerima keputusan politik. Pada abad 20, teori demokrasi telah berfokus pada konteks organisasi dan budaya dari prosedur demokrasi serta dampak dari konteks tersebut pada operasi dari "aturan mayoritas" atau "majority rule".
Namun, tak dapat dihindari bahwa terdapat pertentangan mendasar dalam demokrasi liberal itu sendiri. Dalam hal ini, pertentangan antara prinsip-prinsip dasar dalam demokrasi dan liberalisme sebagai dua hal yang menjadi dasar dari demokrasi liberal. Konflik antara liberalisme dan demokrasi yang terjadi kemudian menimbulkan banyak kritik dari berbagai pemikir dan akademisi. Liberalisme mempunyai mimpi bahwa kesejahteraan manusia dapat diraih dengan kebebasan individu-individu untuk hidup termasuk kebebasan dalam berusaha.
Liberalisme yang sangat menekankan dan mengedepankan kepemilikan individu tersebut pada akhirnya mengabaikan nilai atau prinsip demokrasi yang menekankan equality atau kesetaraan. Prinsip mayoritas yang juga dianut dalam demokrasi pada akhirnya juga terabaikan ketika ekonomi dan politik hanya dikuasai oleh sekelompok minoritas yang memiliki akses terhadap kepemilikan individu. Penulis sepakat dengan pernyataan Marx bahwa demokrasi yang sesungguhnya adalah masa depan dari masyarakat komunis dimana kekuasaan akan kembali pada rakyat dan rakyat-lah yang akan mengatur diri mereka sendiri.
Liberalisme menekankan kebebasan. Kebebasan yang dicari manusia sendiri berbeda-beda dan tergantung pada kondisi sosial dan ekonomi yang ada di sekitar mereka. Namun, kaum minoritas yang memiliki hal (kebebasan) tersebut telah mendapatkannya dengan mengeksploitasi sebagian besar yang tidak mendapatkan hal tersebut. Mereka percaya bahwa kebebasan individu adalah sebuah tujuan akhir bagi manusia dan tidak ada yang seharusnya dapat dikurangi dari hal tersebut oleh yang lainnya; paling tidak bahwa beberapa harus menikmatinya dengan biaya orang lain.
Para filsuf seperti Locke, Adam Smith, dan dalam beberapa hal, Mill, dengan optimis melihat asal-usul manusia dan memiliki sebuah kepercayaan mengenai kemungkinan dalam mengharmonisasikan kepentingan-kepentingan manusia. Dalam hal ini misalnya mempercayai bahwa keharmonisan sosial dan kemajuan dapat disesuaikan dengan pesan yang luas bagi kehidupan privat melebihi negara ataupun otoritas lainnya.
Dalam hal ini, filsuf seperti Mill sangat mementingkan perlindungan bagi kebebasan individual. Dalam essay-nya yang terkenal, Mill menyatakan bahwa kecuali orang yang tersisa untuk hidup seperti yang mereka inginkan "di jalan mereka sendiri", peradaban tidak bisa maju; kebenaran tidak akan, bagi kurangnya sebuah pasar bebas dalam ide-ide; tidak akan ada lagi ruang untuk spontanitas, orijinalitas, kejeniusan, untuk keberanian moral. Masyarakat akan ditabrak oleh sebuah "kolektif biasa" yang berat.
 Namun, hubungan antara demokrasi dan kebebasan individu adalah sebuah perjanjian baik yang lebih lemah daripada yang sepertinya terlihat. Kebebasan dapat mengorbankan kesetaraan. Hal ini adalah sebuah hal yang biasa dalam histiografi Marxis untuk menekankan cara dalam praktek-praktek dari kebebasan borjuis dan sudut pandang formal dari hak yang melindungi mereka baik yang menghasilkan maupun yang menyembunyikan ketimpangan Kelas. Dalam Communist Manifesto, Marx dan Engels menyatakan bahwa "Dengan kebebasan itu berarti, di bawah keadaan-keadaan yang ditampilkan borjuis dari produksi, perdagangan bebas, penjualan dan pembelian secara bebas." Analisis Tocqueville mengenai ancaman kesetaraan dalam kebebasan, adalah bahwa kita harus juga "berjuang untuk mengurangi dampak-dampak yang merugikan dalam demokrasi dan kesetaraan politik yang dihasilkan ketika kebebasan ekonomi memproduksi ketimpangan yang besar dalam pendistribusian sumber daya dan kemudian, secara langsung maupun tidak langsung, kekuasaan.
Selain itu, dalam sudut pandang Marxisme, merujuk pada pernyataan Leszek Kolakowski, "adalah sebuah mimpi menawarkan prospek sebuah masyarakat dengan persatuan yang utuh, dimana aspirasi dari semua manusia akan dipenuhi, dan dan semua nilai didamaikan; tapi konflik-konflik yang pasti timbul diantara kebebasan dan kesetaraan, dan beberapa konflik dapat "diatasi hanya dengan kompromi-kompromi dan solusi-solusi parsial. Kritik yang paling sering diutarakan bagi demokrasi liberal memang berasal dari perspektif pemikiran politik "Kiri" yang berfokus pada penciptaan kesesuaian yang lebih besar antara representasi politik dan warga negara asli; dalam kasus ini, melalui penambahan mekanisme akuntabilitas demokrasi.
Marx melihat keretakan antara publik dan privat, warga negara dan borjuis, negara dan civil society sebagai dasar-dasar yang krusial bagi filosofi liberal. Dalam essay-nya, On The Jewish Question, Marx menyebutkan bahwa negara-negara liberal maju "menghapuskan" perbedaan berdasarkan pada kelahiran, pendidikan, pekerjaan, tapi hanya dalam rangka bahwa hal tersebut dideklarasikan oleh mereka sebagai sebuah hal yang tidak relevan secara politik. Hal tersebut mengubah politik kepada pelayanan yang egois dan hanya peduli pada materi.
Kritik lain terhadap demokrasi liberal diungkapkan oleh para feminis, salah satunya oleh Anne Philips. Dalam bukunya, Engendering Democracy, Phillips mengungkapkan bahwa sebagaimana kritik lainnnya, demokrasi liberal mencerminkan sebuah jenis ketakutan politik. Dimulai dengan antisipasi kecemasan dari apa yang mungkin dilakukan pemerintah, dan yang kemudian menyusul sebagai perpanjangan hak-hak demokrasi dan hak pilih, yang mengakhiri ketakutan masyarakat itu sendiri.
 Demokrasi liberal dirancang pada wilayah di luar kontrol pemerintahan dan terkadang secara formal dengan mendirikan hak-hak individu dan kebebasan dalam sebuah konstitusi yang tertulis tapi lebih umum melalui pergeseran konvensi sejarah menjadi lebih dari apa yang dapat dianggap sebagai sebuah perhatian publik. Dimana sprosedur mengoperasikan negara akan dibatasi dan manjauh dari domain publik. Demokrasi liberal membuat pemisahan antara ruang publik dan privat, atau pemisahan antara sosial dan politik.
Batasan dari liberal yang diletakkan pada pemerintahan tidak hanya dioperasikan untuk melindungi kebebasan-kebebasan individual. Mereka juga mempertahankan ketidakadilan yang dapat membuat olok-olok bagi demokrasi itu sendiri. Hak yang sama untuk memilih misalnya, tidak menjamin sebuah persamaan yang dipengaruhi keputusan politik. Para feminis pun menawarkan hubungan yang erat antara teori feminis dan demokrasi. Para pemikir dan akademisi lainnya pun mencoba mencarikan solusi atas problema konflik antara liberalisme dan demokrasi tersebut. Hal - hal yang hanya bersifat prosedural dalam demokrasi liberal kemudian harus diisi dengan substansi dari demokrasi itu sendiri. Maka kemudian, akademisi seperti Mouffe pun menawarkan apa yang disebut sebagai demokrsi deliberativedengan penekanannya terhadap imparsialitas dan konsensus nasional.
1.7  Ideologi Liberalisme
ü  keunggulan ideologi liberalisme
  1. Menumbuhkan inisiatif dan kreasi masyarkat dalam mengatur kegiatan ekonomi. Masyarakat tidak perlu menunggu komando dari pemerintah.
  2. Setiap individu bebas untuk memiliki sumber-sumber daya produksi. Hal ini mendorong partisipasi masyarakat dalam perekonomian.
  3. Timbul persaingan untuk maju karena kegiatan ekonomi sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat.
  4. Menghasilkan barang-barang bermutu tinggi, karena barang yang kurang bermutu tidak akan laku di pasar.
  5. Efisiensi dan efektivitas tinggi karena setiap tindakan ekonomi didasarkan atas motif mencari keuntungan
  6. Kontrol sosial dalam sistem pers liberal berlaku secara bebas. Berita-berita ataupun ulasan yang dibuat dalam media massa dapat mengandung kritik-kritik tajam, baik ditujukan kepada perseorangan lembaga atau pemerintah.
  7. Masyarakat dapat memilih partai politik tanpa ada gangguan dari siapapun.
ü  kelemahan ideologi liberalisme
  1. Sulit melakukan pemerataan pendapatan. Karena persaingan bersifat bebas, pendapatan jatuh kepada pemilik modal atau majikan. Sedangkan golongan pekerja hanya menerima sebagian kecil dari pendapatan.
  2. Pemilik sumber daya produksi mengeksploitasi golongan pekerja, sehingga yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin.
  3. Sering muncul monopoli yang merugikan masyarakat.
  4. Sering terjadi gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasi budaya oleh individu yang sering terjadi
  5. Karena penyelenggaran pers dilakukan oleh pihak swasta, pemerintah sulit untuk mengadakan dan memberikan kontrol. Sehingga pers sebagai media komunikasi dan media masa sangat efektif menciptakan image dimasyarakat sesuai misi kepentingan mereka.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari uraian di atas kiranya dapat di simpulkan bahwa  Liberalisme adalah suatu paham yang menghendaki adanya kebebasan individu, baik dalam kehidupan politik, ekonomi dan kebudayaan. Paham liberalisme muncul karena kekuasaan raja sangat mutlak atau absolut yaitu tidak memberikan kebebasan pada rakyatnya.
Liberalisme sangat menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, maka didalam sistem pemerintahannya selalu mengadakan pembagian kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Hal ini sebagi reaksi keras terhadap absolutisme mengingat didalam sistem politik absolutisme, hak-hak asasi manusia selalu diperkosa atau manusia-manusia itu selalu diperbudak.
Sistem politik liberalisme menganggap bahwa sistem politik yang paling tepat untuk suatu negara agar hak-hak asasi manusia itu terlindungi ialah sistem demokrasi.










DAFTAR PUSTAKA

 (Drs. Sukarna. Sistem Politik 2 : PT. Citra Aditya Bakti . Bandung. 1990)


3 komentar:

  1. very public attention. Because the presidential and vice presidential campaign going on to attack each other through a smear campaign.
    http://www.suksestoto.com/

    BalasHapus

  2. Segera daftarkan diri anda dan bermainlah di Agen Poker, Domino, Ceme dan capsa Susun Nomor Satu di Indonesia AGENPOKER(COM)
    Jadilah jutawan hanya dengan modal 10.000 rupiah sekarang juga !

    BalasHapus